Selamat Datang di Kantor Kami



Sebagai kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum, kami memberikan pelayanan jasa hukum dalam hal sebagai berikut :

PIDANA UMUM
Dalam perkara pidana umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
1.      Kasus Penganiayaan
2.      Kasus Penipuan dan Penggelapan
3.      Kasus Pelecehan Seksual
4.      Kasus Pencemaran Nama Baik
5.      Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
6.      Kasus-Kasus Lainnya

PERKARA PERDATA
Dalam perkara perdata umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
1.      Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
2.      Gugatan Wanprestasi
3.      Kasus Hutang Piutang
4.      Kasus Sewa Menyewa
5.      Kasus Pertanahan
6.      Kasus-Kasus Lainnya

SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)
Dalam perkara sengketa dalam lingkup peradilan tata usaha negara, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
1.      Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2.      Pemberhentian Kepala Desa
3.      Keputusan Pejabat TUN yang merugikan

SENGKETA PENGADILAN AGAMA :
Dalam perkara sengketa dalam lingkup Pengadilan Agama, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
1.      Gugatan / Permohonan Perceraian
2.      Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
3.      Pembagian Harta Bersama
4.      Sengketa Waris,
5.      Wakaf
6.      Sengketa Ekonomi Islam
7.      Kasus-Kasus Lainnya

SENGKETA PERKAWINAN PENGADILAN NEGERI:
Dalam perkara sengketa perkawinan dalam lingkup Pengadilan Negeri, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
1.      Gugatan / Permohonan Perceraian
2.      Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
3.      Pembagian Harta Bersama
4.      Kasus-Kasus Lainnya Kasus-Kasus Lainnya

Kantor Advokat / Pengacara AGUNG SETIAWAN, S.Sy & Partner, menangani perkara-perkara di bidang cakupan hukum keluarga, yaitu:
1.      Perceraiaan;
2.      Rujuk/damai;
3.      Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
4.      Hak asuh dan nafkah anak;
5.      Harta bersama/gono-gini;
6.      Waris Islam dan Waris Perdata;
7.      Hibah; Wakaf;
8.      Perjanjian pra-nikah;
9.      Perjanjian atau Kesepakatan Suami-Istri; dan.
Perjanjian hak asuh anak bersama (Joint Custody).

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts