Sebagai kantor Advokat, Pengacara
dan Konsultan Hukum, kami memberikan pelayanan jasa hukum dalam hal sebagai
berikut :
PIDANA UMUM
Dalam perkara pidana umum, kami
memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
1.
Kasus Penganiayaan
2.
Kasus Penipuan dan Penggelapan
3.
Kasus Pelecehan Seksual
4.
Kasus Pencemaran Nama Baik
5.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT)
6.
Kasus-Kasus Lainnya
PERKARA PERDATA
Dalam perkara perdata umum, kami
memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
1.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH)
2.
Gugatan Wanprestasi
3.
Kasus Hutang Piutang
4.
Kasus Sewa Menyewa
5.
Kasus Pertanahan
6.
Kasus-Kasus Lainnya
SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)
Dalam perkara sengketa dalam lingkup
peradilan tata usaha negara, kami memberikan layanan jasa hukum dalam
bidang-bidang sebagai berikut :
1.
Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2.
Pemberhentian Kepala Desa
3.
Keputusan Pejabat TUN yang merugikan
SENGKETA PENGADILAN AGAMA :
Dalam perkara sengketa dalam lingkup
Pengadilan Agama, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang
sebagai berikut :
1.
Gugatan / Permohonan Perceraian
2.
Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
3.
Pembagian Harta Bersama
4.
Sengketa Waris,
5.
Wakaf
6.
Sengketa Ekonomi Islam
7.
Kasus-Kasus Lainnya
SENGKETA PERKAWINAN PENGADILAN NEGERI:
Dalam perkara sengketa perkawinan
dalam lingkup Pengadilan Negeri, kami memberikan layanan jasa hukum dalam
bidang-bidang sebagai berikut :
1.
Gugatan / Permohonan Perceraian
2.
Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
3.
Pembagian Harta Bersama
4.
Kasus-Kasus Lainnya Kasus-Kasus
Lainnya
Kantor Advokat / Pengacara AGUNG
SETIAWAN, S.Sy & Partner, menangani perkara-perkara di bidang cakupan hukum
keluarga, yaitu:
1.
Perceraiaan;
2.
Rujuk/damai;
3.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
4.
Hak asuh dan nafkah anak;
5.
Harta bersama/gono-gini;
6.
Waris Islam dan Waris Perdata;
7.
Hibah; Wakaf;
8.
Perjanjian pra-nikah;
9.
Perjanjian atau Kesepakatan
Suami-Istri; dan.
Perjanjian hak asuh anak bersama (Joint
Custody).
0 komentar:
Posting Komentar