Rumah tangga yang harmonis merupakan hal yang didamba oleh pasangan suami istri. Tenang, damai dan selalu tumbuh rasa kasih sayang diantara anggota keluarga adalah cita – cita sebuah mahligai rumah tangga.
Tidak sedikit yang bisa menjaga
keharmonisan dalam rumah tangga. Namun, banyak juga yang ternyata terombang –
ambing oleh “ombak” dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Ada yang bisa
mengendalikan laju “Perahu rumah tangga”nya tersebut dengan cara mencari
penyelesaian atau solusi yang bijak. Tapi
ada juga yang ternyata “terhempas” akibat ombak yang begitu besar dan dahsyat. Ombak
dimaksud adalah permasalah rumah tangga.
Pertahankan kekohonan rumah tanggamu
dengan sebaik – baiknya. Persalahan rumah tangga ibarat bumbu yang seharusnya
menjadikan rumah tanggamu lebih dewasa dan kuat. Banyaklah konsultasi dengan
orang yang bisa memberi nasehat terbaik untuk menghadapi permasalah rumah
tanggamu. Dan perbanyak berdoa serta sabar, semoga rumah tanggamu selalu
harmonis.
Akan tetapi, kalau ternyata permasalahan
tersebut memang sudah berat dan dirasa sudah tidak bisa dibenahi dan
diperbaiki, maka langkah yang paling akhir adalah perpisahan / perceraian.
Saudariku...
perlu dipahami bahwa yang dimaksud Perceraian
adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka
peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan
alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.
Jika
Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan
lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan
pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian.
Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, Teruntuk Anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat diajukan di
Pengadilan Agama.
Jika
anda (istri) menikah dengan cara Kristen, katolik, hindu, budha (Non Islam),
gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri.
Apa
Saja dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan?
Sebelum
anda berangkat ke pengadilan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu
dokumen-dokumen berikut:
1. Surat
nikah asli dan foto copi
2. KTP
yang mengajukan gugatan, asli dan foto copi
3. Kartu
keluarga, asli dan foto copi.
4. Akta
kelahiran anak. Asli dan foto copi
5. Biaya
pendaftaran.
Jika Anda seorang TKI / TKW, tambah syarat sebagai berikut :
6. Foto copy Pasport
7. Foto Copi ID Card / Tanda pengenal luar negeri
Lalu, ketika anda akan membuat Surat Gugatan, maka
persiapkan alasan-alasan mengapa anda ingin mengajukan gugatan terhadap suami
anda. Berikut alasan-alasan yang dapat diterima oleh pengadilan ketika akan
mengajukan gugatan:
- Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
- Suami anda telah meninggalkan anda selama dua tahun berturut turut tanpa ada keterangan atau argumen yang jelas.
- Setelah pernikahan, suami anda dikenai sanksi penjara selama lima tahun.
- Suami anda melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.
- Suami anda tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
- Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.
- Suami anda telah sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul.
- Suami anda berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis. (Bagi muslim) (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
Namun, jika tidak mau repot atau anda
tidak begitu paham dalam mengurus perceraian anda ini, anda bisa menggunakan jasa Pengacara yaitu dengan menghubungi
kami di no WA ( 081329019810 ). Kami melayani daerah Ponorogo, Pacitan, Wonogiri dan juga seluruh wilayah
Indonesia.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU KETUA PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)
BalasHapusAssalamu'alaikum sebelum'nya saya ingin publikasi kisah cerita sukses saya bebas dari jeratan hukum, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada ketua panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 338 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau untuk saya jelas'kan masalah yang saya hadapi, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Bingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
BalasHapuscuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
yuu buruan segera daftarkan diri kamu
Hanya di dewalotto
Link alternatif : dewa-lotto.name
Klo yang laki udah di usir dari rumah si perempuan tu gmn
BalasHapus