Kantor Advokat / Pengacara KASIMUN, SH & Rekan, ini berdiri awal tahun 2016.
Dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia ( PERADI )
Nomor : KEP.09.0158 / ADV / PERADI / DPN / II / 2016
Nomor Induk Advokat : 16.01378
Kantor ini Sebagai salah satu wadah
berkumpulnya para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum (Lawyer). Dan dalam
proses penegakkannya memegang prinsip Keberanian, Kejujuran dan Keikhlasan.
Keuntungan
apa yang anda peroleh dengan memakai jasa Advokat / Pengacara (Lawyer) ?
Agar Anda terhindar
dari berbagai resiko/ malapetaka karena kelalaian / kesalahan dalam bertindak
hukum sehari-hari, baik berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha / bisnis dan
perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang.
Agar Anda terhindar dari
praktek – praktek penindasan hukum oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung
jawab baik Sipil maupun Militer (Oknum).
Agar Anda terhindar dari pemborosan
waktu dan material dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum.
Wilayah
kerja kami selain di Wonogiri, juga wilayah Ponorogo dan di kota lain di seluruh Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar